Mahkamah Agung Diharapkan Memperhatikan Karantina Wilayah Bagi Pencari Keadilan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Medan--Situasi dan penyebaran virus corona atau lebih dikenal dengan sebutan Covid 19 oleh PBB, membuat semua lini tergoncang hebat bahkan melebihi gempa dan tsunami. Bagaimana tidak, hampir semua aspek kehidupan terdampak tak terkecuali para pencari keadilan.

Koordinator Tim Advokat Medan Dermanto Turnip,SH MH menyebutkan bahwa :" Mahkamah Agung dan jajarannya harus tegas dan jelas dalam menghadapi situasi karantina wilayah yang dilakukan pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Seperti kita lihat bersama sudah ada beberapa wilayah seperti Tegal, Tasikmalaya yang sudah melakukan lockdown lokal. Sehingga pengadilan setempat juga harus mengikuti kebijakan tersebut".

Lebih lanjut Advokat kenamaan ini menjelaskan : "bahwa jangan sampai oleh karena karantina wilayah, hak daripada masyarakat pencari keadilan terabaikan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Khusus untuk upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa kan dibatasi oleh waktu. Dengan adanya karantina wilayah ini kan, bisa kadaluarsa hak masyarakat para pencari keadilan untuk upaya hukum baik perkara pidana maupun perdata. Untuk itu kami minta Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan edaran khusus yang jelas dan tegas terkait upaya hukum bagi pengadilan yang terkena karantina wilayah, agar masyarakat pencari keadilan haknya dapat terakomodir dengan baik." terang Advokat ini dengan nada yang serius dan tegas.

"Aturan dalam edaran Mahkamah Agung itu nantinya kita harapkan spesifik tentang perpanjangan pengajuan upaya hukum sesuai dengan wilayah yang terkena dampak lockdown. Kalo tidak jelas dan spesifik tentu masalah akan sangat serius bagi pemohon upaya hukum yg ditolak oleh Panitera Pengadilan dengan alasan tenggang waktunya terlampaui walaupun dalam keadaan darurat covid 19. Terlebih hal upaya hukum menyangkut hukum formal harus jelas dan spesifik" ungkap Advokat ini mengakhiri.

Tim Advokat Medan atau disingkat TAMA adalah gabungan dari Advokat yang kerap menyuarakan kepentingan masyarakat luas di bidang hukum secara profesional dan proporsional.(R/Rajendra)